Penyusupan kapal asing telah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan maritim Indonesia. Keberadaan kapal-kapal asing yang menyusup ke perairan Indonesia tanpa izin dapat mengganggu aktivitas pelayaran dan berpotensi merugikan negara.
Menurut Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, penyusupan kapal asing telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keamanan nasional.
“Penyusupan kapal asing merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan maritim Indonesia. Kami terus melakukan patroli di perairan Indonesia untuk mencegah hal ini terjadi,” ujar KSAL Yudo Margono.
Menurut data dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebanyak 63 kasus penyusupan kapal asing terjadi pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam mengatasi masalah penyusupan kapal asing. “Kita harus bersatu untuk melindungi kedaulatan maritim Indonesia dari ancaman yang datang dari luar,” ujar Luhut.
Selain itu, Direktur Eksekutif Indonesia Defense University (IDU) Connie Rahakundini Bakrie juga menyoroti pentingnya meningkatkan kemampuan pertahanan maritim Indonesia. “Kita harus terus meningkatkan kemampuan pertahanan maritim untuk menghadapi berbagai ancaman, termasuk penyusupan kapal asing,” ujar Connie.
Dengan adanya kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan maritim Indonesia, diharapkan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait dapat bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi penyusupan kapal asing demi keamanan dan kedaulatan negara.