Bakamla Senapelan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan dan pengawasan laut di Indonesia. Regulasi ini mencakup hukum nasional maupun internasional yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di perairan Senapelan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman operasional Bakamla Senapelan:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perairan Indonesia. Bakamla Senapelan berperan dalam menjaga kedaulatan negara di laut, dengan mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan di perairan Senapelan tidak merusak ekosistem laut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur pelayaran di Indonesia, termasuk keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, serta pengawasan terhadap aktivitas pelayaran. Bakamla Senapelan berperan dalam memastikan kapal yang beroperasi di perairan Senapelan mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini menetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bakamla sebagai lembaga yang mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk wilayah Senapelan. Bakamla Senapelan melaksanakan tugas penegakan hukum, patroli maritim, serta mitigasi ancaman di perairan. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Regulasi ini mengatur pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia dan melarang kegiatan illegal fishing. Bakamla Senapelan bertugas untuk mengawasi dan mencegah aktivitas perikanan ilegal di wilayah perairan Senapelan, menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan. - Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Regulasi ini mengatur batas wilayah perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Bakamla Senapelan bertugas menjaga kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan Senapelan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar hukum laut. - Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
Peraturan internal Bakamla yang memberikan pedoman lebih lanjut terkait prosedur operasional, termasuk prosedur patroli, pengawasan, dan penegakan hukum laut. Bakamla Senapelan mengikuti peraturan ini untuk memastikan bahwa operasional yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Sebagai negara yang meratifikasi UNCLOS, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dan menjaga laut serta perairan nasional sesuai dengan hukum internasional. Bakamla Senapelan bekerja dalam kerangka hukum internasional ini untuk melindungi kepentingan nasional di laut. - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau
Sebagai wilayah yang berada di Provinsi Riau, Bakamla Senapelan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan kelautan dan perikanan di perairan Senapelan mengikuti peraturan daerah yang berlaku.
Dengan mengacu pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Senapelan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di perairan Senapelan, baik itu patroli, penegakan hukum, maupun penyelamatan, dilakukan secara sah dan terkoordinasi dengan baik, menjaga kelestarian ekosistem laut, dan mendukung pembangunan maritim yang berkelanjutan.